Oknum kades Perdagangkan Raskin
Lasusua (kabar Anoa)
Beras Miskin (Raskin) yang merupakan Program Nasional Pemerintah yang
bekerja sama dengan Perum Bulog. untuk mencukupi sebagian kebutuhan
pokok dalam bentuk beras. Akan tetapi lain halnya yang terjadi di desa
lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara yang menyalurkan
raskin sebagian dijual kepada warga lain. kepala Desa Lelewawo Jubair.
T menjadikan raskin sebagai bahan dagangan pasalnya raskin yang
diterima dijual kepada warga desa lain sementara warga Desa Lelewawo
masih Kekurangan raskin.
Hal ini menjadi perbincangan di desa Lelewawo karena kades lelewawo
memperdagangkan raskin yang notabene diperuntukkan untuk warga setempat
tetapi malah dijual kepada warga lain. Menurut Keterangan warga Desa
Tetebao Enceng yang membeli raskin yang dijual kades Lelewawo mengatakan
''saya membeli beras yang diberikan Kepala desa Lelewawo bersama teman
saya dari Wotu yaitu sebanyak 8 karung dengan harga 330 ribu'' Ujar
Enceng.
warga Desa Lelewawo menyesalkan tindakan Kepala Desa yang menjual
kepada desa warga lain. menurut Keterangan warga dusun 2 yang tidak
ingin disebutkan identitasnya mengatakan dirinya menyesalkan kenapa
Kepala Desa menjual raskin kepada warga desa lain ''padahal masyarakat
disini masih banyak yang membutuhkan raskin, karena masih ada warga yang
tidak kebagian seharusnya kepala desa bersifat bijaksana bukan malahan
lebih mementingkan warga desa lain hanya karena rupiah'' ujarnya
Dalam Bab 8 dalam pedoman umum penyaluran raskin dtegaskan bahwa Raskin
adalah hak masyarakat miskin yang diberikan dan ditetapkan oleh
pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi penyimpangan
dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak
menerima, maka para pelaksana Raskin yang menimbulkan kerugian tersebut
dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. tampaknya
Kepala Desa Lelewawo tidak memahami Pedoman umum dalam Penyaluran raskin
sebagaimana yang telah terlampir dan dijelaskan pula dalam Bab 8
sehingga tidaka ada alasan untuk melakukan penyimpangan karena dapat
dikenakan sanksi hukum yang berlaku. (Cr 12/ ka-06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar