Kamis, 23 Mei 2013

Oknum kades Perdagangkan Raskin

Oknum kades Perdagangkan Raskin
Lasusua (kabar Anoa)
    Beras Miskin (Raskin) yang merupakan Program Nasional Pemerintah yang bekerja sama dengan Perum Bulog. untuk mencukupi sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras.  Akan tetapi lain halnya yang terjadi di desa lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara yang menyalurkan raskin sebagian dijual kepada warga lain. kepala Desa Lelewawo Jubair. T menjadikan raskin sebagai bahan dagangan pasalnya raskin yang diterima dijual kepada warga desa lain sementara warga Desa Lelewawo masih Kekurangan raskin.
    Hal ini menjadi perbincangan di desa Lelewawo karena kades lelewawo memperdagangkan raskin yang notabene diperuntukkan untuk warga setempat tetapi malah dijual kepada warga lain. Menurut Keterangan warga Desa Tetebao Enceng yang membeli raskin yang dijual kades Lelewawo mengatakan ''saya membeli beras yang diberikan Kepala desa Lelewawo bersama teman saya dari Wotu yaitu sebanyak 8 karung dengan harga 330 ribu''  Ujar Enceng.
    warga Desa Lelewawo menyesalkan tindakan Kepala Desa yang menjual kepada desa warga lain. menurut Keterangan warga dusun 2 yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan dirinya menyesalkan kenapa Kepala Desa menjual raskin kepada warga desa lain ''padahal masyarakat disini masih banyak yang membutuhkan raskin, karena masih ada warga yang tidak kebagian seharusnya kepala desa bersifat bijaksana bukan malahan lebih mementingkan warga desa lain  hanya karena rupiah'' ujarnya
     Dalam Bab 8 dalam pedoman umum penyaluran raskin dtegaskan bahwa Raskin adalah hak masyarakat miskin yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima, maka para pelaksana Raskin yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. tampaknya Kepala Desa Lelewawo tidak memahami Pedoman umum dalam Penyaluran raskin sebagaimana yang telah terlampir dan dijelaskan pula dalam Bab 8 sehingga tidaka ada alasan untuk melakukan penyimpangan karena dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku. (Cr 12/ ka-06) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar